Hukum Membakar Bukhur atau Dupa dalam Islam, Lengkap dengan Manfaatnya!

- 16 April 2024, 20:38 WIB
Hukum Membakar Bukhur atau Dupa dalam Islam
Hukum Membakar Bukhur atau Dupa dalam Islam /Ranthi Apriliah/

Sahabat-sahabat kita (dari Imam Syafi'i) berkata: "Sesungguhnya disunnahkan membakar dupa di dekat mayyit karena terkadang ada sesuatu yang muncul maka bau kemenyan tersebut bisa mengalahkan/menghalanginya." (Al-Majmu' Syarh Muhadzdzab juz 5 halaman 160)

ان بن عمر إذا استجمر استجمر بالوة غير مطراة أو بكأفور يطرحه مع الألوة ثم قال هكذا كان يستجمررسول الله صلى الله عليه وسلم

Apabila Ibnu Umar beristijmar (membakar dupa) maka beliau beristijmar dengan uluwah yang tidak ada campurannya, dan dengan kafur yang dicampur dengan uluwah, kemudian beliau berkata:

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Shalat Taubat Nasuha dengan Benar, Simak Ulasannya!

"Seperti inilah Rasulullah SAW beristijmar" (HR. An-Nasa'i No 5152) Al-Imam Nawawi mensyarahi hadits ini sebagai berikut:

"Yang dimaksud dengan istijmar di sini ialah memakai wewangian dan berbukhur "berdupa" dengannya. Lafadz istijmar itu di ambil dari kalimat Al Majmar yang bermakna al bukhur "dupa" adapun Uluwah itu menurut Al Ashmu'i dan Abu Ubaid dan seluruh pakar bahasa Arab bermakna kayu dupa yang dibuat dupa. (Syarh Nawawi ala Muslim: 15/10).

Ditambah komentar Imam Nawawi pensyarah hadits ulung tentang hadis ini:

"Dan sangat kuat kesunnahan memakai wewangian (termsuk istijmar) bagi laki-laki pada hari Jumat dan hari raya, dan saat menghadiri perkumpulan kaum muslimin dan majlis zikir juga majlis ilmu. (Syarah Nawawi ala Muslim: 15/10)

Hukum Membakar Bukhur dalam Islam

Mengutip buku Taudhihul Adillah 2 oleh H. Muhammad Syafi Hadzami, cara membakar bukhur untuk wewangian tidak melangar syariat sehingga diperbolehkan.

Menggunakan dupa untuk mengharumkan ruangan justru hal yang baik karena disukai nabi. Dalam sebuah hadis, Rasulullah mengatakan kesukaannya pada wewangian secara eksplisit. Wewangian yang dimaksud tak hanya minyak wangi, tetapi juga aroma dupa.

Halaman:

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah