Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Pengertian, Hukum, Waktu, Besaran, dan Penerimanya

- 18 Maret 2024, 14:31 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat /Ranthi Apriliah/

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi atau Bersiwak Saat Berpuasa, Ini Penjelasannya!

1. Fakir

Fakir adalah pihak yang memiliki kondisi tidak memiliki aset atau simpanan apapun, bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

2. Miskin

Miskin didefinisikan sebagai pihak yang memiliki sejumlah aset atau harta, akan tetapi jumlahnya tidak besar bahkan tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

3. Pengurus zakat (Amil)

Seperti namanya, amil adalah para pihak yang mengurusi penerimaan, pengelolaan, dan pendistribusian dana zakat.

4. Mualaf

Mualaf merupakan sebutan bagi pihak yang baru memeluk agama Islam dan masih membutuhkan bantuan dalam menguatkan pemahaman secara agama.

5. Budak yang merdeka (Riqab)

Riqab berarti merupakan pihak yang menjadi budak atau berada di bawah tawanan pihak lain dan ingin memerdekakan dirinya.

Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Tarawih Berjamaah dan Sendiri Lengkap dengan Tata Caranya

6. Orang yang berhutang (Gharimin)

Gharimin berarti para pihak yang memiliki utang demi menafkahi kehidupan sehari-hari dan juga dalam membiayai sekelompok pihak dan berada di jalan yang benar sesuai syariat Islam.

7. Sabilillah

Sabilillah adalah para pihak yang sedang berjuang di jalan Allah SWT. Hal ini bisa dalam bentuk berdakwah, berperang, jihad, selama dilakukan atas nama agama Islam.

8. Ibnu Sabil

Definisi dari ibnu sabil adalah para pihak yang sedang berada di dalam perjalanan atas nama agama Islam.

Halaman:

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah