Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Pengertian, Hukum, Waktu, Besaran, dan Penerimanya

- 18 Maret 2024, 14:31 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat /Ranthi Apriliah/

PORTAL BELITUNG - Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dan diberikan kepada orang kurang mampu.

Zakat fitrah adalah jenis zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras. Umat Islam memiliki kewajiban untuk membayarkan zakat.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dan diberikan kepada orang kurang mampu. Zakat fitrah adalah jenis zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Bangka Tetapkan Besaran Bayar Zakat Fitrah Tahun 2024 Rp42.500 per Jiwa

Pengertian dan Syarat Zakat Fitrah

Karena menjadi rukun Islam yang keempat, zakat fitrah merupakan jenis zakat yang harus dikeluarkan tiap bulan Ramadan atau paling lambat sebelum Idulfitri. Barang yang diberikan untuk zakat fitrah bisa berupa makanan pokok sehari-hari yang dikonsumsi oleh umat Islam.

Alhasil bentuknya pun beragam, mulai dari beras, jagung, sagu, dan lainnya sesuai dengan makanan pokok di suatu daerah.

Zakat ini dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang kurang mampu karena pada prinsipnya, zakat fitrah bertujuan untuk memberikan makan pada yang tidak mampu.

Namun, umat Islam juga bisa menyalurkan bantuannya dalam bentuk uang pada pihak penyalur zakat yang tersedia, untuk kemudian disalurkan bagi yang berhak dan membutuhkan.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat delapan golongan yang dikategorikan berhak dalam menerima zakat fitrah, antara lain:

Halaman:

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x