Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Pengertian, Hukum, Waktu, Besaran, dan Penerimanya

- 18 Maret 2024, 14:31 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat /Ranthi Apriliah/

Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Apabila merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/jiwa.

Baca Juga: Dimulai Tanggal Berapa Puasa Ayyamul Bidh April 2024 '13 14 15 Syawal 1445 H'? Catat Tanggalnya

Sementara untuk besaran zakat fitrah daerah lain, maka disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah bersangkutan.

Misalnya apabila di Papua harga beras adalah Rp20.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp50.000, karena 1 sha' dianggap setara dengan 2,5 kilogram.

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut gologan di antaranya:

  • Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  • Miskin yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  • Gharim artinya orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  • Riqab yang berarti budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  • Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  • Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  • Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  • Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan. 

Baca Juga: Target Ibadah Ramadhan 2024 Tahun 1445 H Selama 24 Jam Penuh dari Bangun Tidur Hingga Tidur Lagi

Untuk yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin, maka diutamakan adalah orang miskin yang tinggal di daerah setempat atau dekat dengan tempat tinggal pembayar zakat.***

Halaman:

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah