Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Pengertian, Hukum, Waktu, Besaran, dan Penerimanya

- 18 Maret 2024, 14:31 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat /Ranthi Apriliah/

Di mana batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum shalat Ied pada Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk waktu sunah atau paling dianjurkan yaitu tepat di tanggal 1 Syawal, tepatnya di antara waktu terbenamnya sinar matahari (maghrib) hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri juga merupakan waktu yang dianjurkan. Namun waktu ini sangat sempit, sehingga umat Islam haruslah berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.

Pembayaran zakat fitrah sendiri berbeda dengan zakat mal atau juga biasa disebut dengan zakat harta. Di mana zakat mal bisa dibayarkan kapan saja apabila telah mencapai nishab dan haul.

Waktu pembayaran zakat fitrah setelah solat Ied hingga terbenamnya matahari dianggap makruh oleh sebagian ulama.

Apabila bayar zakat fitrah dilakukan di luar waktu yang ditetapkan, maka hukumnya tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan dianggap sebagai sedekah.

Baca Juga: NIAT dan Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 Tanggal 13 14 15 Syawal 1445 H

Ketentuan dan Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok. Lantaran di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya adalah berupa beras.

Besaran zakat fitrah adalah sebesar 1 sha' makanan pokok di negara masing-masing. Artinya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, sorgum, kurma, dan makanan pokok lainnya.

Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.

Halaman:

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah