Baznas Kabupaten Bangka Tetapkan Besaran Bayar Zakat Fitrah Tahun 2024 Rp42.500 per Jiwa

- 18 Maret 2024, 13:05 WIB
Bayar Zakat Fitrah Tahun 2024 Rp42.500 per Jiwa
Bayar Zakat Fitrah Tahun 2024 Rp42.500 per Jiwa /Ranthi Apriliah/

PORTAL BELITUNG - Zakat fitrah yaitu zakat yang diwajibkan atas diri setiap individu umat muslim yang mampu sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bangka telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp42.500 per jiwa.

"Besaran ketetapan zakat fitrah Rp42.500 per jiwa berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan organisasi Islam, Baznas dan pihak terkait yang lain," kata Staf Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Zakwan di Sungailiat, Kamis, 14 Maret 2024.

Ia mengatakan, ketetapan besaran zakat fitrah itu dikonversi atau setara 2,5 kilogram beras dengan harga beras Rp17.500 per kilogram.

Baca Juga: Kapan Libur Lebaran? Ini Daftar Cuti Bersama Idul Fitri 2024, Baca Selengkapnya

Sedangkan pembayaran fidyah dan kafarat ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari, yakni untuk makan satu orang miskin per hari.

"Zakat maal emas sebesar Rp82.312.725 dengan jumlah 85 gram emas nisab per tahun. Perhitungan nisab zakat maal tersebut sesuai harga emas pada tanggal 23 Januari 2024," kata Zakwan.

Ketua Baznas Bangka, M Nasir Hasan mengatakan hasil rapat penetapan nisab zakat maal, fitrah serta fidyah tahun 1445 hijriah menjadi dasar penentuan zakat di masing - masing unit penerima zakat (UPZ) yang ada di masjid yang ada di Kabupaten Bangka.

"Silakan pada UPZ di masjid untuk melaksanakan penerimaan zakat sesuai dengan ketentuan tersebut," katanya.

Baca Juga: Kemenhub Sudah Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, Baca Selengkapnya!

M Nasih Hasan mengingatkan panitia UPZ nantinya melaporkan hasil dari penerimaan zakat ke Baznas Bangka karena secara berjenjang akan dilaporkan ke Baznas pusat, untuk menghitung besaran potensi zakat yang ada di daerah.

Zakat fitrah biasanya dilakukan di Bulan Suci Ramadhan hingga malam Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.***

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x