Bagaimana Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online dan Lokasi TPS 2024?

- 11 Februari 2024, 06:47 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /kpu.go.id

PORTAL BELITUNG - Simak cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2024. Dalam beberapa hari lagi, pesta rakyat Indonesia segera digelar. Sebuah pesta demokrasi yang diselenggarakan 5 tahun sekali dalam Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.

Komis Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan daftar pemilih tetap (DPT). Rakyat Indonesia dapat memeriksa secara langsung DPT Online sekaligus lokasi TPS di tahun 2024.

Adapun syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024 telah termuat dalam Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022. Berikut ini syarat-syaratnya.

Baca Juga: LINK Cek DPT Online, Begini Cara Cek Lokasi TPS Baik di Dalam Maupun Luar Negeri

Syarat Pemilih di Pemilu 2024

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).

- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

- Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Keren! Danau Toba Masuk dalam Daftar 52 Destinasi Wisata Pilihan Tahun 2024 versi New York Times

Halaman:

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x