JHT Cair Tanpa Ribet! Simak 11 Langkah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online 2024

- 5 Mei 2024, 19:23 WIB
JMO Mobile. JHT Cair Tanpa Ribet! Simak 11 Langkah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online 2024
JMO Mobile. JHT Cair Tanpa Ribet! Simak 11 Langkah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online 2024 /Tangkapan layar Play Store JMO Mobile

PORTAL BELITUNG - Mau klaim dana JHT tanpa ribet harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan? Simak cara mudah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via online terbaru 2024.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Lembaga pemerintahan ini, mempunyai visi dan misi sebagai berikut ini.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Hotel Sungailiat Dekat dengan Wisata Pantai Populer 2024, Yuk Liburan ke Pulau Bangka

Visi

Mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Terpercaya, Berkelanjutan dan Menyejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia

Misi

  • Melindungi, Melayani dan Menyejahterakan Pekerja dan Keluarga
  • Memberikan rasa Aman, Mudah dan Nyaman untuk Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Peserta
  • Memberikan Kontribusi dalam Pembangunan dan Perekonomian Bangsa dengan Tata Kelola Baik

Baca Juga: Begitu Menawan! Pantai Jambosag Sungailiat Bangka Wisata Alam Populer dan Hits 2024 di Bangka Belitung

Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu dana yang paling sering diklaim pekerja ketika memasuki usia pensiun.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Lantas, bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via online? Yuk simak langkah-langkahnya.

11 Langkah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online 2024

1. Donwload dan instal aplikasi JMO Mobile 

Halaman:

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah