PORTALBELITUNG.COM- Aruk Gelagau adalah kuliner khas Belitung Timur yang terancam punah, karena mulai ditinggalkan. Simak informasi lengkap tentang Aruk Gelagau, yang tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham di sini.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur terus berinovasi untuk memajukan pariwisata yang ada di Negeri Laskar Pelangi.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan salah satu kuliner khasnya, Aruk Gelagau sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Aruk Gelagau tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal bersama 30 Kekayaan Intelektual lainnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham sejak tahun 2021.
Pendaftaran ini adalah upaya menjadikan Aruk Gelagau sebagai sumber ekonomi kreatif dan daya tarik pariwisata.
Selain itu, Aruk Gelagau juga tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Baca Juga: 5 Daftar Wisata Sejarah Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi, Liburan Sambil Menggali Ilmu
Aruk Gelagau sendiri merupakan jenis olahan makanan yang terbuat dari singkong dan kelapa.