Besaran zakat ini adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun pertanyaannya, apakah boleh zakat fitrah dalam bentuk uang?
Terkait hal ini, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan membayar zakat dalam bentuk uang. Nominal uang yang dibayarkan harus setara dengan harga 1 sha' gandum, kurma, atau beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang NIlai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.
Baca Juga: Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Pengertian, Hukum, Waktu, Besaran, dan Penerimanya
Demikianlah bacaan doa untuk zakat fitrah, serta informasi lainnya terkait zakat tersebut. Umat muslim yang melakukan zakat fitrah berarti telah berusaha menyempurnakan ibadah puasanya dan membersihkan harta dari hak orang lain.
Zakat fitrah juga dipercaya dapat menutup kekurangan, laksana sujud sahwi dalam shalat. Jadi, jangan lupa untuk menunaikan zakat fitrah.***