Baca Juga: Sejarah Berdiri AQUA, Air Minum Kemasan Pertama di Indonesia dari Pertama Berdiri hingga Sekarang
Artinya jenazah berada jauh dari yang menyolatkan dan Anda berhalangan hadir, misalnya karena jauh.
Menurut Imam Syafi'i radhiyallahu anhu, Imam Ahmad Bin Hambal radhiyallahu anhu dan Imam Malik radhiyallahu anhu, melakukan shalat gaib adalah boleh dan benar adanya.
Dalil pelaksanaan salat gaib bagi yang membolehkan adalah peristiwa ketika Rasulullah menyalati raja Najasyi, Ashhamah bin Abjar, sang penguasa negeri Habasyah (sekarang Ethiopia).
Baca Juga: Delapan Tips Agar Anak Suka Membaca, Membuat Anak Cinta Buku dan Mengurangi Waktu Bermain Gadget
Saat Rasulullah SAW mendengar raja Najasyi meninggal dunia, Rasulullah SAW lalu mengumpulkan para sahabat dan melakukan salat gaib.
Kala itu Rasulullah SAW berada di Madinah, sementara raja Najasyi berada di Habasyah.
Pendapat inilah yang menguatkan bahwa salat gaib itu ada bahkan dihimbau dan disunnahkan untuk mendapatkan pahala.
Baca Juga: Bukan Es Batu, Ini 6 Daftar Makanan yang Mudah Bikin Gemuk
Sementara Imam Abu Hanifah melarang salat gaib, dengan pendapat bahwa salat gaib yang dilakukan Rasulullah SAW adalah kekhususan yang dimiliki Rasulullah SAW.