Karena ketika melakukan salat gaib, Allah menampakkan mayat Raja Najasyi di hadapan Rasulullah SAW.
Berikut adalah beberapa ketentuan salat gaib menurut Imam Syafi'i radhiyallahu anhu:
1. Hanya boleh melakukan salat gaib ketika mayat adalah seorang muslim. Salat gaib menjadi haram jika dilakukan kepada selain yang beragama Islam.
2. Saat melakukan salat gaib, pastikan jenazah sudah dimandikan, karena syarat mayat disholati adalah jika telah selesai dimandikan.
Namun ada beberapa pendapat ulama yang mengatakan bahwa jika seseorang meninggal karena tenggelam dan tidak bisa ditemukan jenazahnya, boleh melakukan salat gaib tanpa dimandikan terlebih dahulu.
Karena dengan tenggelam, sudah termasuk dimandikan.
3. Posisi jenazah tidak perlu berada di arah depan jamaah, seperti salat jenazah. Jamaah cukup salat menghadap kiblat tanpa memperhatikan posisi jenazah.
Baca Juga: Info Nonton Film Hati Suhita Full Movie, Gus Birru Marahi Alina Gara-gara Bulan Madu!
4. Umumnya salat gaib dilakukan segera setelah mayat diumumkan meninggal dunia.