CEK FAKTA! Gugatan Anwar Usman Balik Jadi Ketua MK Dikabulkan PTUN? Ini Penjelasannya!

- 15 Februari 2024, 21:03 WIB
Anwar Usman
Anwar Usman /Ranthi Apriliah/

PORTAL BELITUNG - Diketahui Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menepis soal Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) yang memperlihatkan jika perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT soal gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah dikabulkan.

Seperti diketahui, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan.

"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," kata Fajar dalam keterangannya, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Juga: Pertalite Akan Dihapus di Tahun 2024 dan Diganti Pertamax Green 92, Begini Penjelasannya!

Dikutip dari laman website SIPP PTUN memang dimuat status perkara Putusan Sela atas nama penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, tetapi bukan berkenaan dikabulkannya gugatan Anwar Usman untuk menjadi Ketua MK kembali.

Adapun isi dalam Putusan Sela tersebut yaitu sebagai berikut.

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028;
  2. Memerintahkan atau Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, Selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Baca Juga: Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024, Capai Hingga 29 Juta

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
  4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan;

Sebelumnya, Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ini Perbedaan Istilah Quick Count, Real Count dan Exit Poll, Mana Yang Valid?

Halaman:

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x