Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024, Capai Hingga 29 Juta

- 13 Februari 2024, 20:07 WIB
Daftar tunjangan kinerja (Tukin) Bawaslu terbaru usai disahkan Jokowi H-2 Pemilu 2024
Daftar tunjangan kinerja (Tukin) Bawaslu terbaru usai disahkan Jokowi H-2 Pemilu 2024 /jakartabarat.bawaslu.go.id

PORTAL BELITUNG - Heboh menjelang pemilu 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kenaikan tunjangan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perpres itu diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku.

Kenaikan tukin yang akan diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.

Baca Juga: Pasokan Beras Langka di Pasar Ritel, Warga Akan Panic Buying Lagi!

Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp 29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.

Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.

Berikut daftar kenaikan tunjangan di setiap kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

Baca Juga: Tom Lembong Akui Menyesal Pernah Jadi Bagian Kabinet Jokowi, Ini yang Terjadi!

12. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian bunyi pada Pasal 4 Perpres tersebut, dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Dengan perubahan ini, aturan tukin Bawaslu lama dalam Perpres 122/2017 tak lagi berlaku.***

 

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah