Bacaan Doa untuk Zakat Fitrah, Niat, dan Tata Caranya, Baca Selengkapnya!

26 Maret 2024, 16:09 WIB
Syarat dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan /Ranthi Apriliah/

PORTAL BELITUNG - Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia wajib menunaikan zakat fitrah. Sebelum membayarnya, sebaiknya kita mengetahui bacaan niat zakat fitrah serta bagaimana cara membayarnya.

Ketika menunaikan zakat fitrah, maka orang yang menunaikan zakat atau disebut pula dengan nama muzakki perlu mengucapkan doa zakat fitrah. Doa tersebut, sebagai bentuk dari niat, tujuannya agar ibadah yang dilaksanakan dapat dimaknai.

Zakat fitrah dikeluarkan untuk mensucikan orang yang sedang berpuasa dari hal-hal yang penuh kesia-siaan, perkataan kotor, dan untuk menolong kaum papa yang fakir serta miskin.

Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., “Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang puasa dari kesia-siaan dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat (‘id) maka menjadi zakat yang diterima, tapi jika menunaikannya setelah salat, maka menjadi sedekah biasa.”

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Sunah Lailatul Qadar, Lengkap dengan Tata Caranya!

Sebagai pedoman, berikut ini penjelasan tentang niat, tata cara, waktu, hingga besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 ini.

Doa Niat Zakat Fitrah

Seperti ibadah-ibadah lainnya, zakat fitrah juga perlu dilakukan dengan niat terlebih dahulu. Niat merupakan syarat wajib yang menentukan sah-nya zakat yang dikeluarkan.

Adapun bacaan doa niat ini berbeda-beda tergantung peruntukannya apakah untuk diri sendiri atau untuk orang lain. Berikut uraian selengkapnya:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"

Baca Juga: Apa Itu Malam Lailatul Qadar? Ini Pengertian dan Penjelasannya

3. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"

4. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Suami

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujهi fardhal lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk suamiku fardhu karena Allah Taala."

5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Idul Fitri Berjamaah dan Sendiri, Lengkap dengan Tata Caranya!

6. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

7. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Orang Lain

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah

Adapun tata cara menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Telah Masuk Waktunya

Waktu menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Namun waktu yang paling utama yang dianjurkan adalah setelah shalat subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Idul Fitri Berjamaah dan Sendiri, Lengkap dengan Tata Caranya!

2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

Sebelum membayar zakat, terlebih dahulu perlu dihitung besaran zakat yang harus dikeluarkan. Adapun besaran zakat fitrah ini adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum atau 2,5 kg beras.

3. Membaca Niat Ketika Membayar Zakat

Niat zakat dapat dibaca ketika hendak menyerahkan zakat. Niat ini dapat dibaca dalam hati maupun dilafalkan secara lisan.

Kepada Siapa Zakat Diberikan?
Mengutip dari buku Panduan Zakat Praktis oleh Kementerian Agama RI, menurut mazhab Syafi'i zakat perlu diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat.

Dalam laman Baznas, disebutkan terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:

  • Fakir (orang yang tidak memiliki kemampuan harta maupun tenaga)
  • Miskin (orang yang kekurangan rezeki)
  • Amil (orang yang mengurus zakat)
  • Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
  • Riqab (hamba sahaya atau budak)
  • Gharim (orang yang terjerat utang)
  • Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
  • Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)

Baca Juga: Jatuh Tanggal Berapa Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2024? Ini Tanda-Tandanya!

Bolehkah Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang?

Seperti diketahui, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam dan masih hidup di bulan Ramadhan. Selain itu, ia juga telah memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat ini adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun pertanyaannya, apakah boleh zakat fitrah dalam bentuk uang?

Terkait hal ini, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan membayar zakat dalam bentuk uang. Nominal uang yang dibayarkan harus setara dengan harga 1 sha' gandum, kurma, atau beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang NIlai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Pengertian, Hukum, Waktu, Besaran, dan Penerimanya

Demikianlah bacaan doa untuk zakat fitrah, serta informasi lainnya terkait zakat tersebut. Umat muslim yang melakukan zakat fitrah berarti telah berusaha menyempurnakan ibadah puasanya dan membersihkan harta dari hak orang lain.

Zakat fitrah juga dipercaya dapat menutup kekurangan, laksana sujud sahwi dalam shalat. Jadi, jangan lupa untuk menunaikan zakat fitrah.***

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler