DERETAN Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Berdasarkan SKB 3 Menteri Terbaru

- 12 September 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi kalender - DERETAN Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Berdasarkan SKB 3 Menteri Terbaru
Ilustrasi kalender - DERETAN Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Berdasarkan SKB 3 Menteri Terbaru /Pexels/Towfiqu barbhuiya

PORTAL BELITUNG - Simak deretan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri terbaru.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan hari libur Nasional dan cuti bersama 2024. Peraturan tersebut baru saja disahkan pada tanggal 12 September 2023 oleh 3 menteri diantaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaaan, dan Menteri PAN-RB. 

Simak di sini, daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru yang disahkan tanggal 12 September 2023.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 kg dari Kemensos? Simak Caranya Berikut Ini

Daftar Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sangat diperlukan untuk membuat rencana, jadwal, ataupun anggaran di tahun 2024.

Jelang tahun 2024, pada bulan September 2023, pemerintah secara resmi merilis deretan Hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Sebagaimana dilansir dari laman kemenkopmk.go.id, daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 berjumlah 27 hari.

Baca Juga: Rezeki Nomplok dari Live Streaming Flash Sale di Shopee Live, Pemuda Tasikmalaya Dapat Avanza Seharga Rp9.000

Halaman:

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: kemenkopmk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah