PORTAL BELITUNG - Simak deretan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri terbaru.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan hari libur Nasional dan cuti bersama 2024. Peraturan tersebut baru saja disahkan pada tanggal 12 September 2023 oleh 3 menteri diantaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaaan, dan Menteri PAN-RB.
Simak di sini, daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru yang disahkan tanggal 12 September 2023.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 kg dari Kemensos? Simak Caranya Berikut Ini
Daftar Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sangat diperlukan untuk membuat rencana, jadwal, ataupun anggaran di tahun 2024.
Jelang tahun 2024, pada bulan September 2023, pemerintah secara resmi merilis deretan Hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Sebagaimana dilansir dari laman kemenkopmk.go.id, daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 berjumlah 27 hari.