Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Penting Agar Ibadah Kurban Diterima Allah SWT

- 1 Juni 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi sapi kurban.
Ilustrasi sapi kurban. /Antara/Adiwinata Solihin/

Baca Juga: Keutamaan Bulan Zulkaidah, Bulan Mulia dalam Islam yang Hampir Terlupakan, Pahala dan Dosa Dilipatgandakan

Berikut ini adalah beberapa kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat.

Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Melansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), menuliskan bahwa pengertian al-udhiyah atau hewan sembelihan, dapat berupa hewan ternak, diantaranya:

  • Unta (berusia 5 tahun)
  • Sapi (berusia 2 tahun)
  • Kambing (berusia 2 tahun)
  • Kibas atau Domba ( berusia 1 tahun atau sesudah giginya lepas)

Baca Juga: Delapan Cara Mudah Agar Bisa Bangun Sholat Subuh Setiap Pagi, Simak Tips Gampang Bangun Pagi Setiap Hari

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menyembelih Hewan Kurban?

Hewan kurban disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Sebagaimana diriwayatkan dari Al Barra’ bin ‘Asib ra., ia berkata :

“Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami pada Yaumun Nahr ( hari raya qurban ) yaitu setelah shalat, Beliau bersabda : “Barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan qurban)”. (HR. Al Bukhari).

Juga berdasar hadis nabi dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam bersabda:

Baca Juga: 6 Cara Mudah Agar Selalu Bangun Shalat Tahajud, Ikuti Tips Bangun di Sepertiga Malam

Halaman:

Editor: Julia A

Sumber: MUI Kemenag NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x