Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Pengertian, Hukum, Waktu, Besaran, dan Penerimanya

18 Maret 2024, 14:31 WIB
Ilustrasi Zakat /Ranthi Apriliah/

PORTAL BELITUNG - Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dan diberikan kepada orang kurang mampu.

Zakat fitrah adalah jenis zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras. Umat Islam memiliki kewajiban untuk membayarkan zakat.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dan diberikan kepada orang kurang mampu. Zakat fitrah adalah jenis zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Bangka Tetapkan Besaran Bayar Zakat Fitrah Tahun 2024 Rp42.500 per Jiwa

Pengertian dan Syarat Zakat Fitrah

Karena menjadi rukun Islam yang keempat, zakat fitrah merupakan jenis zakat yang harus dikeluarkan tiap bulan Ramadan atau paling lambat sebelum Idulfitri. Barang yang diberikan untuk zakat fitrah bisa berupa makanan pokok sehari-hari yang dikonsumsi oleh umat Islam.

Alhasil bentuknya pun beragam, mulai dari beras, jagung, sagu, dan lainnya sesuai dengan makanan pokok di suatu daerah.

Zakat ini dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang kurang mampu karena pada prinsipnya, zakat fitrah bertujuan untuk memberikan makan pada yang tidak mampu.

Namun, umat Islam juga bisa menyalurkan bantuannya dalam bentuk uang pada pihak penyalur zakat yang tersedia, untuk kemudian disalurkan bagi yang berhak dan membutuhkan.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat delapan golongan yang dikategorikan berhak dalam menerima zakat fitrah, antara lain:

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi atau Bersiwak Saat Berpuasa, Ini Penjelasannya!

1. Fakir

Fakir adalah pihak yang memiliki kondisi tidak memiliki aset atau simpanan apapun, bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

2. Miskin

Miskin didefinisikan sebagai pihak yang memiliki sejumlah aset atau harta, akan tetapi jumlahnya tidak besar bahkan tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

3. Pengurus zakat (Amil)

Seperti namanya, amil adalah para pihak yang mengurusi penerimaan, pengelolaan, dan pendistribusian dana zakat.

4. Mualaf

Mualaf merupakan sebutan bagi pihak yang baru memeluk agama Islam dan masih membutuhkan bantuan dalam menguatkan pemahaman secara agama.

5. Budak yang merdeka (Riqab)

Riqab berarti merupakan pihak yang menjadi budak atau berada di bawah tawanan pihak lain dan ingin memerdekakan dirinya.

Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Tarawih Berjamaah dan Sendiri Lengkap dengan Tata Caranya

6. Orang yang berhutang (Gharimin)

Gharimin berarti para pihak yang memiliki utang demi menafkahi kehidupan sehari-hari dan juga dalam membiayai sekelompok pihak dan berada di jalan yang benar sesuai syariat Islam.

7. Sabilillah

Sabilillah adalah para pihak yang sedang berjuang di jalan Allah SWT. Hal ini bisa dalam bentuk berdakwah, berperang, jihad, selama dilakukan atas nama agama Islam.

8. Ibnu Sabil

Definisi dari ibnu sabil adalah para pihak yang sedang berada di dalam perjalanan atas nama agama Islam.

Selain beragama Islam, terdapat syarat lain yang membuat seseorang wajib untuk menunaikan zakat fitrah, yaitu merdeka, memiliki harga yang cukup atau mampu, serta telah mencapai waktu wajib zakat.

Baca Juga: Bacaan Niat Buka Puasa Ramadhan, Tulisan Arab dan Beserta Artinya

Hukum Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah rukun Islam sebagaimana zakat mal. Sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib. Orang Islam yang telah memenuhi syarat membayar zakat disebut dengan muzakki.

Hal ini berlaku baik untuk laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat sebagai muzakki, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Sementara untuk anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.

Syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Beragam Islam
  • Merdeka (bukan budak)
  • Mempunyai harta yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari baik untuk dirinya sendiri maupun tanggungannya
  • Tidak gila
  • Lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan 

Apabila seorang muslim meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia masih wajib dikenai zakat fitrah.

Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, bayi tersebut tetap dikenai zakat fitrah.

Baca Juga: Tanggal Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh April 2024 Bulan Syawal 1445 H, Langsung Puasa Enam

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan atau dimulai dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum Idul Fitri.

Di mana batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum shalat Ied pada Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk waktu sunah atau paling dianjurkan yaitu tepat di tanggal 1 Syawal, tepatnya di antara waktu terbenamnya sinar matahari (maghrib) hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri juga merupakan waktu yang dianjurkan. Namun waktu ini sangat sempit, sehingga umat Islam haruslah berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.

Pembayaran zakat fitrah sendiri berbeda dengan zakat mal atau juga biasa disebut dengan zakat harta. Di mana zakat mal bisa dibayarkan kapan saja apabila telah mencapai nishab dan haul.

Waktu pembayaran zakat fitrah setelah solat Ied hingga terbenamnya matahari dianggap makruh oleh sebagian ulama.

Apabila bayar zakat fitrah dilakukan di luar waktu yang ditetapkan, maka hukumnya tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan dianggap sebagai sedekah.

Baca Juga: NIAT dan Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 Tanggal 13 14 15 Syawal 1445 H

Ketentuan dan Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok. Lantaran di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya adalah berupa beras.

Besaran zakat fitrah adalah sebesar 1 sha' makanan pokok di negara masing-masing. Artinya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, sorgum, kurma, dan makanan pokok lainnya.

Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.

Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Apabila merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/jiwa.

Baca Juga: Dimulai Tanggal Berapa Puasa Ayyamul Bidh April 2024 '13 14 15 Syawal 1445 H'? Catat Tanggalnya

Sementara untuk besaran zakat fitrah daerah lain, maka disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah bersangkutan.

Misalnya apabila di Papua harga beras adalah Rp20.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp50.000, karena 1 sha' dianggap setara dengan 2,5 kilogram.

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut gologan di antaranya:

  • Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  • Miskin yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  • Gharim artinya orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  • Riqab yang berarti budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  • Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  • Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  • Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  • Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan. 

Baca Juga: Target Ibadah Ramadhan 2024 Tahun 1445 H Selama 24 Jam Penuh dari Bangun Tidur Hingga Tidur Lagi

Untuk yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin, maka diutamakan adalah orang miskin yang tinggal di daerah setempat atau dekat dengan tempat tinggal pembayar zakat.***

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler