Peraturan Pemerintah Gaji PNS 2024 Sudah Terbit, Cek Link Download dan Isinya

- 31 Januari 2024, 10:36 WIB
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN), daftar gaji PNS 2024 golongan 1, 2, 3, 4 terbaru apa ada kenaikan naik berapa, cek tabel gaji sesuai golongan a, b, c, d, e di sini.
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN), daftar gaji PNS 2024 golongan 1, 2, 3, 4 terbaru apa ada kenaikan naik berapa, cek tabel gaji sesuai golongan a, b, c, d, e di sini. /Tangkap layar bkn.go.id

PORTAL BELITUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan aturan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri untuk tahun ini. Dalam aturan itu, gaji ASN serta TNI-Polri naik 8%, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan 12%.

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, penetapan kenaikan gaji PNS tersebut dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun PP tersebut telah diundangkan dan ditandatangani Jokowi sejak 26 Januari 2024. Daftar kenaikan gaji ASN tersebut merupakan gaji terbaru yang naik sebesar 8% dan berlaku mulai Januari 2024.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: CATAT! Harga Tiket Kereta Cepat WHOOSH Mulai 03 Februari 2024

Sementara, kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sejumlah beleid tersebut diteken Jokowi pada 26 Januari lalu. Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Daftar Gaji PNS 2024

Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji TNI/Polri, Cek Besarannya!

Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2024:

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Baca Juga: Tol di Jalur Trans Sumatera Ini Sudah Resmi Beroperasi, Berapa Tarifnya?

Link Download PP Kenaikan Gaji PNS

Link PP gaji PNS tersedia di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.***

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah