PORTAL BELITUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri.
Dilihat beragam sumber, dari salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 30 Januari 2024, daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi pasal 1 poin 2. Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tol di Jalur Trans Sumatera Ini Sudah Resmi Beroperasi, Berapa Tarifnya?
Jokowi berharap dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8% maka PNS, TNI, maupun POLRI dapat meningkatkan kinerjanya di instansi pemerintah.
Tidak hanya PNS, TNI, dan POLRI, Jokowi juga mengumumkan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS.
Besaran Gaji TNI
Pada halaman terakhir PP Nomor 6 Tahun 2024 , terdapat daftar gaji lengkap anggota TNI setiap tingkatan dan masa kerja golongan. Berikut ini daftar gaji lengkap anggota TNI:
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
- Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
- Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700