PORTAL BELITUNG - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bangka Belitung mendorong Polda Babel untuk segera menindak tambang timah diduga ilegal (PETI) di Sinli Jurung, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Sebelumnya diketahui, Permahi Babel mendukung penuh Polda Bangka Belitung untuk segera menindak tegas operasi beberapa penambang timah diduga ilegal (Pertambangan Tanpa Izin) atau PETI yang selama ini terus menjadi perhatian Pemerintah.
Merasa peduli dengan lingkungan dan upaya reklamasi oleh PT Timah. Terlebih marwah hukum dan penegakkanya , Permahi Babel pun memilih untuk memberikan pernyataan terbuka.
Aktivitas penambangan timah tersebut diduga kuat berstatus ilegal atau PETI lantaran beroperasi di lahan yang sudah direklamasi dengan plang larangan oleh PT Timah untuk menanggulangi dampak tambang di Babel.
Permahi menilai jika penambang timah ilegal oleh masyarakat seperti ini terus dibiarkan bisa membahayakan kepastian hukum, dan keselamatan lingkungan.
Terlebih lagi aktivitas dan operasi tambang timah ilegal tersebut berada diwilayah dan lahan yang sudah dipasang plang larangan oleh PT Timah untuk mengatasi dampak penambangan timah di Babel.