Tegas Tindak Tambang Tanpa Izin: Ini Respon Humas Polda Bangka Belitung Soal Pernyataan Permahi Babel

- 24 Agustus 2023, 13:10 WIB
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo . Tegas Tindak Tambang Tanpa Izin: Ini Respon Humas Polda Bangka Belitung Soal Pernyataan Permahi Babel
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo . Tegas Tindak Tambang Tanpa Izin: Ini Respon Humas Polda Bangka Belitung Soal Pernyataan Permahi Babel /

PORTAL BELITUNG - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bangka Belitung mendorong Polda Babel untuk segera menindak tambang timah diduga ilegal (PETI) di Sinli Jurung, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Sebelumnya diketahui, Permahi Babel mendukung penuh Polda Bangka Belitung untuk segera menindak tegas operasi beberapa penambang timah diduga ilegal (Pertambangan Tanpa Izin) atau PETI yang selama ini terus menjadi perhatian Pemerintah.

Secara hukum PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Konsisten Tindak PETI: Humas Polda Bangka Belitung Sampaikan Terima Kasih untuk Informasi dari Permahi Babel

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol. Jojo Sutarjo menyampaikan ucapan terimakasih atas informasi yang sudah disampaikan.

Jojo menyebutkan bahwa lokasi tersebut sudah dilakukan penindakan oleh pihaknya. Penindakan sendiri, akan segera dilakukan secara bertahap.

Halaman:

Editor: Ayu Wiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah