HEBOH! Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi Bank Jateng

- 6 Maret 2024, 13:30 WIB
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK  Dugaan Gratifikasi Bank Jateng
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi Bank Jateng /Ranthi Apriliah/

PORTAL BELITUNG - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Dugaan laporan gratifikasi itu turut menyeret nama Ganjar Pranowo yang kala itu menjabat gubernur Jawa Tengah. Diduga ada aliran dana yang masuk kepada Ganjar Pranowo.

Laporan dugaan gratifikasi Bank Jateng itu dilaporkan oleh IPW pada Selasa, 05 Maret 2024, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini dibuat oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga, Ganjar dan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S, menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa, 05 Maret 2024.

Akan tetapi, Ganjar membantah laporan IPW ke KPK atas dugaan gratifikasi Bank Jateng. 

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah saat dikonfirmasi, Selasa, 05 Maret 2024.

Sugeng juga turut menyertakan bukti laporannya ke KPK. Sugeng mengungkapkan, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan berupa cashback.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ucap Sugeng.

"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.

Sugeng menjelaskan, pemegang saham yang mengendalikan Bank Jateng adalah gubernur, yang saat periode tersebut dijabat Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2014 sampai 2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," ucap Sugeng.

Sementara itu, TPN Ganjar-Mahfud Imam Priyono mempersilakan jika ada yang ingin melaporkan ke KPK. Imam menyampaikan bahwa selama ini Ganjar selalu mengedepankan transparansi.

"Pada prinsipnya dalam kepemimpinan Mas Ganjar selalu mengedepankan transparansi dan antikorupsi," ucap Imam.

"Jadi dugaannya silakan dibuktikan saja, dan kami berharap tidak ada kepentingan politik di dalamnya," sambungnya.***

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x