Intip Besar Gaji dan Tunjangan DPD RI yang Menjadi Incaran Komeng, Ternyata Segini

- 16 Februari 2024, 12:42 WIB
Komeng atau Alfiansyah Bustami saat memberikan keterangan usai mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI, di KPU Jabar, Sabtu, 13 Mei 2023.
Komeng atau Alfiansyah Bustami saat memberikan keterangan usai mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI, di KPU Jabar, Sabtu, 13 Mei 2023. /Lucky M Lukman/Galamedianews/

PORTAL BELITUNG – Beberapa hari ini viral di media sosial nama komedian Komeng yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Bukan hanya pencalonannya yang menjadi bahan perbincangan, foto kocak yang tertera di surat suara juga membuat para natizen terhibur. Lantas berapa gaji dan tunjangan anggota DPD RI yang menjadi incaran komedian Komeng?

Simak informasi mengenai besarnya gaji dan tunjangan Komeng apabila resmi menjadi anggota DPD RI. Diketahui komedian senior Alfiansyah Bustiar alias Komeng turut serta mencalonkan diri sebagai anggota dewan DPD RI daeral pilihan (dapil) Jawa Barat. Foto Komeng di surat suara Pemilu 2024 lalu menjadi viral lantaran dianggap tak biasa.

Foto kocak yang dipajang tersebut ramai beredar di sosial media dan menjadi bahan bercandaan warganet. Namun siapa sangka banyak natizen yang mengaku memilih sang komedian lantaran fotonya yang mencolok dan unik. Ada juga yang memilih Komeng karena tidak kenal dengan calon lainnya.

Baca Juga: CEK: WA GB v17.80 APK Download Update Februari 2024 Anti Ban Official

Keunikan foto itu tidak menutup kemungkinan membawa kemenangan suara bagi pelawak berumur 53 tahun tersebut. Hingga artikel ini diterbitkan, berdasarkan data real count dari website resmi KPU, Komeng memimpin perolehan suara pemilihan DPD di Jawa Barat. Komeng meraih lebih dari 8 persen suara berdasarkan 31,68 persen hasil penghitungan yang sudah masuk ke sistem real-count KPU.

Ramainya berita tentang kemenangan Komeng membuat para natizen bertanya – tanya berapa gaji dan tunjangan anggota DPD RI? Melalui Mapay Bandung Pikiran Rakyat, tim Portal Belitung telah merangkum informasi mengenai besar gaji dan tunjangan anggota DPD RI yang menjadi incaran Komeng.

Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: LINK Download WA GB v17.80 Pro Mod APK Versi Terupdate 2024 Untuk iOS dan Android Dicari, Cek DI SINI

Artinya gaji yang diterima anggota DPD RI sama dengan gaj yang diterima anggota DPR. Begitu juga untuk tunjangan yang didapatkan karena DPD RI memilihi hak keuangan yang sama dengan DPR.

Halaman:

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Mapay Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x