Kenali 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Baca Selengkapnya

- 26 Januari 2024, 15:07 WIB
Warna Surat Suara Pemilu 2024
Warna Surat Suara Pemilu 2024 /Ranthi Apriliah/

PORTAL BELITUNG - Pelaksanaan pencoblosan pemilihan umum (pemilu) semakin dekat, yakni 14 Februari 2024.

Pada pemilu 2024 ini, para pemilih tidak hanya mencoblos pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, tetapi juga calon anggota legislatif (caleg).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara.

5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI. 

5 Surat Suara Pemilu 2024

Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, jumlah surat suara ada lima jenis.

Baca Juga: Lirik Lagu Jingle Pemilu 2024 Lengkap dengan Chord dan Link Downloadnya

Kelima surat suara terdiri atas suara suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni :

Halaman:

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah