PORTAL BELITUNG – Berikut daftar lengkap penetapan tanggal merah tahun 2024, hari libur nasional dan cuti bersama.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan penetapan tanggal merah tahun 2024 berupa hari libur nasional dan cuti bersama.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hasil yang diperoleh dari keputusan tersebut yaitu terdapat 27 hari libur di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: DERETAN Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Berdasarkan SKB 3 Menteri Terbaru
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang pembangunan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan 27 hari libur tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” kata Muhadjir Effendi dalam konferensi pers pada Selasa, 12 September 2023 di Kantor Kemenko PMK.