PORTAL BELITUNG - Permahi Babel tanggapi kasus Jayadi alias Jay, Kades Pagawaran, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung yang tertangkap menyalahgunakan narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Bangka Belitung (DPC PERMAHI BABEL) Yudha Kurniawan menjelaskan jika rehabilitasi kepada Jay sebagai Kades Pagarawan tak cukup seharusnya untuk kasus penyalahgunaan narkoba.
"Harusnya ada pertanggung jawaban moral dan sosial dari bapak Jay atas apa yang sudah dilakukan. Terlebih lagi bapak Jay itu Kades yang seharusnya membina masyarakat. Sebaliknya ia justru yang dibina," ungkap Yudha.
Bahwa hal tersebut senada dengan ketentuan yang tercantum di dalam pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa salah satu tugas kepala desa adalah pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
Meski demikian Yudha Kurniawan juga menghormati proses penegakkan hukum yang sudah dilakukan. Terlebih pihak kepolisian juga sudah berupaya untuk terus memberantas narkoba di Bangka Belitung.
"Setidaknya Bapak Jay harus mundur dari jabatannya sebagai Kades. Ya mungkin itu bisa jadi bagian daripada tanggung jawab moral dan sosial mengingat masyarakat pagarawan sudah gelar musyawarah dan menyuarakan mosi tidak percaya serta menunutut Bapak Jay harus mundur dari kades," lanjutnya.