PORTALBELITUNG.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera melakukan gelar perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Rencananya gelar perkara ini akan dilaksanakan pada lusa, Rabu, 16 Agustus 2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri melalui rilis harian kepolisian melalui siaran tunda Humas Polri di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.
Baca Juga: Harga Emas 1 Gram Senin 14 Agustus 2023: Turun Lagi! Termurah Selama 2 Pekan Terakhir
"Adapun rencana gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023," ungkap Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip PORTALBELITUNG.COM dari ANTARA, Senin, 14 Agustus 2023.
Penyidik juga telah mengirim undangan pelaksanaan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri, di antaranya Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Hukum Polri.
Menurut Brigjen Pol. Ahmad, gelar perkara ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan TPPU Panji Gumilang setelah sebelumnya telah dilakukan penyidikan dengan menggali informasi dan keterangan dari para saksi.