Update! Harga Emas Antam, Retro, dan UBS di Pegadaian: Sabtu, 20 Januari 2024

- 20 Januari 2024, 14:56 WIB
Informasi tentang harga emas Antam dan UBS 24 karat pada hari ini, 19 Januari 2024, alami penurunan, terdapat dalam artikel ini.
Informasi tentang harga emas Antam dan UBS 24 karat pada hari ini, 19 Januari 2024, alami penurunan, terdapat dalam artikel ini. /PEXELS/Michael Steinberg

PORTAL BELITUNG - Harga Emas di Pegadaian hari ini Sabtu, 20 Januari 2024 menjadi naik di bandingkan dengan kemarin. 

Kenaikan harga emas Pegadaian sejalan dengan harga emas global. Pegadaian sendiri menjual berbagai jenis emas, yaitu emas Antam, Antam Retro, emas Antam Batik, dan UBS. Ukurannya pun dijual beragam, mulai dari 0.5 gram hingga 1000.0 gram.

Pada perdagangan hari emas Antam Pegadaian ukuran 1 gram tercatat Rp1.154.000, melonjak Rp11.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Pengajuannya BRI KUR 2024, Cek Selengkapnya!

Harga emas Antam Retro dibanderol Rp 1.126.000, menanjak Rp9.000 dibandingkan harga hari sebelumnya.

Sementara harga emas Pegadaian untuk jenis UBS ukuran 1 gram hari ini dipatok Rp 1.126.000, naik jika dibandingkan dengan kemarin yang dijual Rp 1.117.000.

Berikut harga emas Antam, retro, dan UBS di Pegadaian, Sabtu, 20 Januari 2024:

Satuan/Gram Harga Antam Harga Antam Retro Harga UBS
0.5 Rp629.000 Rp601.000 Rp601.000
1.0 Rp1.154.000 Rp1.126.000 Rp1.126.000
2.0 Rp2.245.000 Rp2.230.000 Rp2.234.000
3.0 Rp3.342.000 Rp3.312.000 Rp0
5.0 Rp5.535.000 Rp5.504.000 Rp5.520.000
10.0 Rp11.014.000 Rp10.939.000 Rp10.981.000
25.0 Rp27.406.000 Rp27.192.000 Rp27.398.000
50.0 Rp54.730.000 Rp54.284.000 Rp54.681.000
100.0 Rp109.380.000 Rp108.472.000 Rp109.319.000
250.0 Rp273.178.000 Rp270.852.000 Rp273.215.000
500.0 Rp546.141.000 Rp541.442.000 Rp545.786.000
1000.0 Rp1.092.240.000 Rp1.082.835.000 Rp0

Baca Juga: Rincian Limit Transaksi Harian BCA Naik Mulai Jumat Hari Ini 19 Januari 2024

Daftar harga emas batangan yang tertera di atas merupakan harga dasar dan belum termasuk pajak. Perlu diketahui, berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,90 persen.

Sedangkan untuk penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen. Ketentuan ini berlaku bagi yang tidak memiliki NPWP.

Jika ingin mendapat potongan pajak lebih rendah, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi. Bagi yang menyertakan NPWP saat transaksi, akan mendapat potongan pajak sebesar 0,45 persen untuk pembelian dan 1,5 persen bagi yang menjual kembali emas batangan Antam.

Halaman:

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah