Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Warganet Singgung Cuitan Fahri Hamzah di X Twitter

- 6 Maret 2024, 09:21 WIB
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi Bank Jateng
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi Bank Jateng /Ranthi Apriliah/

PORTAL BELITUNG – Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi, warganet singgung cuitan Fahri Hamzah. Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo resmi dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon Presiden RI nomor urut 3 ini dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi suap hingga Rp 100 Milyar.

Melansir dari Pikiran Rakyat, Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menilai pelaporan Ganjar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kental dengan unsur politisasi.

Baca Juga: Melikha Yulistia Sabet Predikat Juara Harapan 1 di Ajang Indonesian Model Award 2024, Berikut Profilnya

"Boleh saja orang curiga bahwa ini ada politisasi (di) kasus Ganjar yang dilaporkan ke KPK. Saya kira kecurigaan itu tentu bisa dipahami," katanya kepada wartawan pada Selasa, 5 Maret 2024.

Namun, kecurigaan politisasi hukum itu menguat mengingat pernyataan Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah, bahwa bakal ada calon yang menjadi tersangka pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pernyataan Fahri Hamzah tersebut disampaiakn melalui X Twitter @Fahrihamzah pada Senin, 8 Januari 2024, sehari setelah debat calon presiden (capres) yang diselenggarakan KPU RI pada Minggu malam, 7 Januari 2024.

Baca Juga: Fitur Bawaan di WA GB v19.98 Pro Mod APK Terbaru Latest Update 2024, Download dan Instal WA Anti Ban Official

“Daripada iri dengan harta orang yang legal dan halal, mending kita taruhan: “siapa calon yg jadi tersangka setelah kalah sekali putaran? “ tulis Fahri Hamzah yang telah mendapat 1.8 juta tanggapan.

Cuitan Fahri Hamzah itu pun kembali menjadi sorotan publik setelah Ganjar Pranowo dilaporkan atas dugaan gratifikasi suap pada Selasa, 5 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x