Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Lebih Banyak dari Tahun 2023

- 31 Oktober 2023, 15:56 WIB
Ilustrasi kalender. Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Lebih Banyak dari Tahun 2023
Ilustrasi kalender. Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Lebih Banyak dari Tahun 2023 /pixabay/ Clker-Free-Vector-Images/

PORTAL BELITUNG - Berapa banyak tanggal merah di tahun 2024? Catat segera jumlah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Gunakan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 untuk rencanamu satu tahun kedepan.

Tinggal dua bulan lagi, tahun 2023 akan segera berakhir dan tahun 2024 datang. Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Paraturan tersebut dituangkan dalam SKB 3 menteri Nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023, dan nomor 4 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Daftar tanggal merah 2024 ini sangat dibutuhkan untuk perencanaan atau target di tahun 2024. Dengan mengetahui jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 akan memudahkan Anda untuk mengatur jadwal di tahun depan. 

Baca Juga: Ada Berapa Tanggal Merah Tahun 2024? Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Misalnya untuk mengatur jadwal pekerjaan, jadwal liburan, hingga mengatur target pencapaian yang diinginkan tahun depan. Semua rencana, target, dan jadwal yang diinginkan tersebut dibutuhkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Hal ini untuk menghindari terjadinya bentrok antara hari kerja dengan hari libur yang telah ditetapkan pemerintah. Anda juga bisa mempersiapkan rencana mudik ke kampung halaman jauh-jauh hari terutama tentang biayanya.

Seperti dilansir dari laman kemenkopmk.go.id, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 berjumlah 27 hari di antaranya 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Lebih 3 hari jika dibandingkan tahun 2023.

Baca Juga: Link Pendaftaran Squad Game Indonesia 2023 Berhadiah Rp256 Juta, Apa Saja Persyaratannya? Yuk Simak

Halaman:

Editor: Ayu Wiyanto

Sumber: kemenkopmk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x