Mahkamah Agung Terbitkan Aturan tentang Larangan Nikah Beda Agama, MUI Beri Apresiasi 

- 19 Juli 2023, 16:15 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh/instagram @niam_sholeh
Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh/instagram @niam_sholeh /

PORTALBELITUNG.COM- MUI memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah menerbitkan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang larangan kawin beda agama.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang ‘Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan’.

Baca Juga: Permahi Babel Sorot Isu Ribuan Hektare Tanah APL Diserahkan Pemdes Labuh Air Pandan ke Perusahaan

Menurut Niam, penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dan menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum.

Lebih lanjut dikutip dari laman mui.or.id, Beliau menyatakan bahwa aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan.

Menurutnya, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. 

Baca Juga: Penyebab Uji Coba LRT Jabodebek Dihentikan, Kenapa?

Selanjutnya,  dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Dan dalam Islam, perkawinan beda agama itu terlarang.

Halaman:

Editor: Julia A

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x