PORTAL BELITUNG - Masyarakat Indonesia sudah memberikan hak suara pada Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD untuk periode tahun 2024-2029.
Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hingga kini belum usai, dikarenakan masih dalam tahap rekapitulasi jumlah suara. Namun, masyarakat bertanya-tanya, kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024?
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ada jadwal dengan skenario 1 atau 2 putaran.
Akan tetapi, berdasarkan hasil real count KPU per Rabu (21/2/2024), perhitungan suara sudah mencapai 73,37% dari total 823.236 TPS. Data terkini menunjukkan pasangan nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan 58,77% suara.
Baca Juga: Respon Surya Paloh Bertemu Jokowi, Anies: Kami Tetap Konsisten di Koalisi Perubahan
Sementara dua paslon lainnya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 24,25 % suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 16,98% suara.
Terkait jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU membuat dua skema. Dua jadwal ini dibuat apabila terjadi putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden. Berikut jadwalnya:
Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
1. Skema 1 Putaran
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK
- Pelantikan: Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
- Pelantikan DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pelantikan: DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
Baca Juga: CATAT! Harga Beras Naik Drastis, Warga Kompak Menjerit Mengeluh
2. Skema 2 Putaran
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni-25 Juni 2024
- Pemungutan suara : 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Baca Juga: CEK FAKTA! Luhut Dapat Jabatan Baru Dari Jokowi, Kali Ini Bukan Menteri
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.***