PORTALBELITUNG- Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 (Pemilihan Umum 2024) mulai dari kampanye, pencoblosan, pemungutan suara dan penghitungan dan rekapitulasi hasil oleh KPU.
Jadwal dan tahapan resmi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan segera dilaksanakan di Indonesia oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti diketahui Pemilu 2024 adalah salah satu pesta demokrasi yang besar dan meriah. Selain itu juga ini menjadi penentu dari nasib Indonesia di masa depan.
Sebentar lagi para Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 akan segera berkampanye untuk mendapatkan dukungan.
Begitu pula rakyat akan mendapatkan haknya untuk memilih dan dipilih dalam proses demokrasi ini.
Maka dari itu, tentunya mengetahui setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ini sangat penting.
Berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022) berikut beberapa tahapan dan jadwal penting yang perlu diketahui.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
- 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023
Pencalonan DPD
- 24 April 2023 sampai 25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024
Masa Tenang
- 14 Februari 2024 sampai 15 Februari 2024
Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- Waktu: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota (Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota)
Waktu: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi (Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi)
- 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
Baca Juga: Siap-Siap Liburan Panjang di Bulan Juni, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama Juni 2023 di Sini!
- 20 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Demikian itulah beberapa jadwal dan tahap Pemilu 2023 mulai dari penyelenggaraan kampanye, pemilihan, pencoblosan dan pemungutan suara hingga penghitungan.***